Friday 4 November 2011

SK Ustad MDA Al Anwar 2008


MADRASAH DINIYAH AWALIYAH “AL  ANWAR “
DUSUN KARANGGINTUNG DESA SIRAU, KARANGMONCOL,PURBALINGGA
NSM : __________________________
Jln. Sembir Karanggintung Desa Sirau Kec Karangmoncol Purbalingga 53355
phone 0818291404 / 085226562888


SURAT KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH DINIYAH
DESA SIRAU KECAMATAN KARANGMONCOL KEBUPATEN PURBALINGGA
Nomor : 06 / Kep./MDA.A/ X / 2008

TENTANG

PENGANGKATAN GURU TETAP PADA MADRASAH DINIYAH
DESA SIRAU KECAMATAN KARANGMONCOL KEBUPATEN PURBALINGGA

KEPALA MADRASAH DINIYAH

Menimbang :   a. Bahwa untuk kelancaran jalannya Pendidikan dan Pengajaran pada    
    Madrasah Diniyah Desa Sirau Kecamatan Karangmoncol, maka  
                            dipandang perlu mengangkat guru tetap;
b. Bahwa yang namanya tersebut di bawah ini dipandang cakap dan
    mampu serta memenuhi syarat untuk di angkat menjadi guru tetap;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional:
2. Keputusan mentri Agama Nomor 75 tahun 1994;
3. Keputusan mentri Agama Nomor 373 Tahun 2002;
4. PP Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan
    Keagamaan.

MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama           : Mengangkat saudara yang tersebut di bawah ini
        Nama                                 : ROSIIN
        Tempat tanggal lahir         : Purbalingga, 23 Maret 1988
        Pendidikan Terakhir          : SLTP
        Alamat                              : Sirau RT 23 RW 7
        Sebagai                              : Guru Tetap
        Terhitung mulai                 : 1 Oktober  2008
Kedua             : Kepadanya diberikan honorarium dan bantuan lain sesuai dengan keadaan dan    
  kemampuan madrasah Diniyah Al Awaliyah Al Anwar Desa Sirau  Kecamatan  
  Karangmoncol Kabupaten Purbalingga;
Ketiga             : Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan  dalam keputusan ini, maka akan   
              ditinjau kembali dan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : sirau
Pada tanggal   :  1  Juli    2008
Kepala Madrasah




K. Abdul Rosyad
Temubsan Lepada Yth.:
  1. Kasi Pekapontren  Kandepag Purbalingga
  2. Pengurus Madrasah Diniyah Awaliyah Al  Anwar Desa Sirau
  3. Yang bersangkutan
  4. Pertinggal /arsip.
 MADRASAH DINIYAH AWALIYAH “AL  ANWAR “
DUSUN KARANGGINTUNG DESA SIRAU, KARANGMONCOL,PURBALINGGA
NSM : __________________________
Jln. Sembir Karanggintung Desa Sirau Kec Karangmoncol Purbalingga 53355
phone 0818291404 / 085226562888


SURAT KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH DINIYAH
DESA SIRAU KECAMATAN KARANGMONCOL KEBUPATEN PURBALINGGA
Nomor : 06 / Kep./MDA.A/ X / 2008

TENTANG

PENGANGKATAN GURU TETAP PADA MADRASAH DINIYAH
DESA SIRAU KECAMATAN KARANGMONCOL KEBUPATEN PURBALINGGA

KEPALA MADRASAH DINIYAH

Menimbang :   a. Bahwa untuk kelancaran jalannya Pendidikan dan Pengajaran pada   
    Madrasah Diniyah Desa Sirau Kecamatan Karangmoncol, maka 
                            dipandang perlu mengangkat guru tetap;
b. Bahwa yang namanya tersebut di bawah ini dipandang cakap dan
    mampu serta memenuhi syarat untuk di angkat menjadi guru tetap;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional:
2. Keputusan mentri Agama Nomor 75 tahun 1994;
3. Keputusan mentri Agama Nomor 373 Tahun 2002;
4. PP Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.

MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama           : Mengangkat saudara yang tersebut di bawah ini
        Nama                                 : M DAKHIRIN
        Tempat tanggal lahir         : Purbalingga, 20 Oktober 1986
        Pendidikan Terakhir          : SLTP
        Alamat                              : Sirau RT 23 RW 7
        Sebagai                              : Guru Tetap
        Terhitung mulai                 : 1 Oktober  2008       
Kedua             : Kepadanya diberikan honorarium dan bantuan lain sesuai dengan keadaan dan   
  kemampuan madrasah Diniyah Al Awaliyah Al Anwar Desa Sirau  Kecamatan  
  Karangmoncol Kabupaten Purbalingga;
Ketiga             : Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan  dalam keputusan ini, maka akan  
              ditinjau kembali dan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : sirau
Pada tanggal   :  1  Juli   2008
Kepala Madrasah




K. Abdul Rosyad
Temubsan Lepada Yth.:
  1. Kasi Pekapontren  Kandepag Purbalingga
  2. Pengurus Madrasah Diniyah Awaliyah Al  Anwar Desa Sirau
  3. Yang bersangkutan
  4. Pertinggal /arsip.
MADRASAH DINIYAH AWALIYAH “AL  ANWAR “
DUSUN KARANGGINTUNG DESA SIRAU, KARANGMONCOL,PURBALINGGA
NSM : __________________________
Jln. Sembir Karanggintung Desa Sirau Kec Karangmoncol Purbalingga 53355
phone 0818291404 / 085226562888


SURAT KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH DINIYAH
DESA SIRAU KECAMATAN KARANGMONCOL KEBUPATEN PURBALINGGA
Nomor : 06 / Kep./MDA.A/ X / 2008

TENTANG

PENGANGKATAN GURU TETAP PADA MADRASAH DINIYAH
DESA SIRAU KECAMATAN KARANGMONCOL KEBUPATEN PURBALINGGA

KEPALA MADRASAH DINIYAH

Menimbang :   a. Bahwa untuk kelancaran jalannya Pendidikan dan Pengajaran pada   
    Madrasah Diniyah Desa Sirau Kecamatan Karangmoncol, maka 
                            dipandang perlu mengangkat guru tetap;
b. Bahwa yang namanya tersebut di bawah ini dipandang cakap dan
    mampu serta memenuhi syarat untuk di angkat menjadi guru tetap;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional:
2. Keputusan mentri Agama Nomor 75 tahun 1994;
3. Keputusan mentri Agama Nomor 373 Tahun 2002;
4. PP Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.

MEMUTUSKAN
Menetapkan    :
Pertama           : Mengangkat saudara yang tersebut di bawah ini
        Nama                                 : WAHIDIN HASAN
        Tempat tanggal lahir         : Purbalingga, 1 Juli  1963
        Pendidikan Terakhir          : SLTP
        Alamat                              : Sirau RT 23 RW 7
        Sebagai                              : Guru Tetap
        Terhitung mulai                 : 1 Juli  2008
Kedua             : Kepadanya diberikan honorarium dan bantuan lain sesuai dengan keadaan dan   
  kemampuan madrasah Diniyah Al Awaliyah Al Anwar Desa Sirau  Kecamatan  
  Karangmoncol Kabupaten Purbalingga;
Ketiga             : Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan  dalam keputusan ini, maka akan  
              ditinjau kembali dan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : sirau
Pada tanggal   :  1  Juli  2008
Kepala Madrasah




K. Abdul Rosyad
Temubsan Lepada Yth.:
  1. Kasi Pekapontren  Kandepag Purbalingga
  2. Pengurus Madrasah Diniyah Awaliyah Al  Anwar Desa Sirau
  3. Yang bersangkutan
  4. Pertinggal /arsip.
MADRASAH DINIYAH AWALIYAH “AL  ANWAR “
DUSUN KARANGGINTUNG DESA SIRAU, KARANGMONCOL,PURBALINGGA
NSM : __________________________
Jln. Sembir Karanggintung Desa Sirau Kec Karangmoncol Purbalingga 53355
phone 0818291404 / 085226562888


SURAT KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH DINIYAH
DESA SIRAU KECAMATAN KARANGMONCOL KEBUPATEN PURBALINGGA
Nomor : 06 / Kep./MDA.A/ X / 2008

TENTANG

PENGANGKATAN GURU TETAP PADA MADRASAH DINIYAH
DESA SIRAU KECAMATAN KARANGMONCOL KEBUPATEN PURBALINGGA

KEPALA MADRASAH DINIYAH

Menimbang :   a. Bahwa untuk kelancaran jalannya Pendidikan dan Pengajaran pada   
    Madrasah Diniyah Desa Sirau Kecamatan Karangmoncol, maka 
                            dipandang perlu mengangkat guru tetap;
b. Bahwa yang namanya tersebut di bawah ini dipandang cakap dan
    mampu serta memenuhi syarat untuk di angkat menjadi guru tetap;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional:
2. Keputusan mentri Agama Nomor 75 tahun 1994;
3. Keputusan mentri Agama Nomor 373 Tahun 2002;
4. PP Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.

MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama           : Mengangkat saudara yang tersebut di bawah ini
        Nama                                 : HAFIDIN
        Tempat tanggal lahir         : Purbalingga, 4 Februari 1985
        Pendidikan Terakhir          : SLTP
        Alamat                              : Sirau RT 23 RW 7
        Sebagai                              : Guru Tetap
        Terhitung mulai                 : 1 Juli  2008
Kedua             : Kepadanya diberikan honorarium dan bantuan lain sesuai dengan keadaan dan   
  kemampuan madrasah Diniyah Al Awaliyah Al Anwar Desa Sirau  Kecamatan   
  Karangmoncol Kabupaten Purbalingga;
Ketiga             : Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan  dalam keputusan ini, maka akan  
              ditinjau kembali dan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : sirau
Pada tanggal   :  1  Juli   2008
Kepala Madrasah




K. Abdul Rosyad
Temubsan Lepada Yth.:
  1. Kasi Pekapontren  Kandepag Purbalingga
  2. Pengurus Madrasah Diniyah Awaliyah Al  Anwar Desa Sirau
  3. Yang bersangkutan
  4. Pertinggal /arsip.
MADRASAH DINIYAH AWALIYAH “AL  ANWAR “
DUSUN KARANGGINTUNG DESA SIRAU, KARANGMONCOL,PURBALINGGA
NSM : __________________________
Jln. Sembir Karanggintung Desa Sirau Kec Karangmoncol Purbalingga 53355
phone 0818291404 / 085226562888


SURAT KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH DINIYAH
DESA SIRAU KECAMATAN KARANGMONCOL KEBUPATEN PURBALINGGA
Nomor : 06 / Kep./MDA.A/ X / 2008

TENTANG

PENGANGKATAN GURU TETAP PADA MADRASAH DINIYAH
DESA SIRAU KECAMATAN KARANGMONCOL KEBUPATEN PURBALINGGA

KEPALA MADRASAH DINIYAH

Menimbang :   a. Bahwa untuk kelancaran jalannya Pendidikan dan Pengajaran pada   
    Madrasah Diniyah Desa Sirau Kecamatan Karangmoncol, maka 
                            dipandang perlu mengangkat guru tetap;
b. Bahwa yang namanya tersebut di bawah ini dipandang cakap dan
    mampu serta memenuhi syarat untuk di angkat menjadi guru tetap;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional:
2. Keputusan mentri Agama Nomor 75 tahun 1994;
3. Keputusan mentri Agama Nomor 373 Tahun 2002;
4. PP Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.

MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama           : Mengangkat saudara yang tersebut di bawah ini
        Nama                                 : JURID
        Tempat tanggal lahir         : Purbalingga, 19 Juli  1990
        Pendidikan Terakhir          : SLTP
        Alamat                              : Sirau RT 23 RW 7
        Sebagai                              : Guru Tetap
        Terhitung mulai                 : 1 Juli  2008
Kedua             : Kepadanya diberikan honorarium dan bantuan lain sesuai dengan keadaan dan   
  kemampuan madrasah Diniyah Al Awaliyah Al Anwar Desa Sirau  Kecamatan  
  Karangmoncol Kabupaten Purbalingga;
Ketiga             : Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan  dalam keputusan ini, maka akan  
              ditinjau kembali dan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : sirau
Pada tanggal   :  1  Juli    2008
Kepala Madrasah




K. Abdul Rosyad
Temubsan Lepada Yth.:
  1. Kasi Pekapontren  Kandepag Purbalingga
  2. Pengurus Madrasah Diniyah Awaliyah Al  Anwar Desa Sirau
  3. Yang bersangkutan
  4. Pertinggal /arsip.
MADRASAH DINIYAH AWALIYAH “AL  ANWAR “
DUSUN KARANGGINTUNG DESA SIRAU, KARANGMONCOL,PURBALINGGA
NSM : __________________________
Jln. Sembir Karanggintung Desa Sirau Kec Karangmoncol Purbalingga 53355
phone 0818291404 / 085226562888


SURAT KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH DINIYAH
DESA SIRAU KECAMATAN KARANGMONCOL KEBUPATEN PURBALINGGA
Nomor : 06 / Kep./MDA.A/ X / 2008

TENTANG

PENGANGKATAN GURU TETAP PADA MADRASAH DINIYAH
DESA SIRAU KECAMATAN KARANGMONCOL KEBUPATEN PURBALINGGA

KEPALA MADRASAH DINIYAH

Menimbang :   a. Bahwa untuk kelancaran jalannya Pendidikan dan Pengajaran pada   
    Madrasah Diniyah Desa Sirau Kecamatan Karangmoncol, maka 
                            dipandang perlu mengangkat guru tetap;
b. Bahwa yang namanya tersebut di bawah ini dipandang cakap dan
    mampu serta memenuhi syarat untuk di angkat menjadi guru tetap;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional:
2. Keputusan mentri Agama Nomor 75 tahun 1994;
3. Keputusan mentri Agama Nomor 373 Tahun 2002;
4. PP Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.

MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama           : Mengangkat saudara yang tersebut di bawah ini
        Nama                                 : TARYITI
        Tempat tanggal lahir         : Purbalingga, 16 Mei 1990
        Pendidikan Terakhir          : SD
        Alamat                              : Sirau RT 23 RW 7
        Sebagai                              : Guru Tetap
        Terhitung mulai                 : 1 Juli  2008
Kedua             : Kepadanya diberikan honorarium dan bantuan lain sesuai dengan keadaan dan    
  kemampuan madrasah Diniyah Al Awaliyah Al Anwar Desa Sirau  Kecamatan  
  Karangmoncol Kabupaten Purbalingga;
Ketiga             : Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan  dalam keputusan ini, maka akan  
              ditinjau kembali dan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : sirau
Pada tanggal   :  1  Juli    2008
Kepala Madrasah




K. Abdul Rosyad
Temubsan Lepada Yth.:
  1. Kasi Pekapontren  Kandepag Purbalingga
2.   Pengurus Madrasah Diniyah Awaliyah Al  Anwar Desa Sirau
  1. Yang bersangkutan
  2. Pertinggal /arsip.
MADRASAH DINIYAH AWALIYAH “AL  ANWAR “
DUSUN KARANGGINTUNG DESA SIRAU, KARANGMONCOL,PURBALINGGA
NSM : __________________________
Jln. Sembir Karanggintung Desa Sirau Kec Karangmoncol Purbalingga 53355
phone 0818291404 / 085226562888


SURAT KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH DINIYAH
DESA SIRAU KECAMATAN KARANGMONCOL KEBUPATEN PURBALINGGA
Nomor : 06 / Kep./MDA.A/ X / 2008

TENTANG

PENGANGKATAN GURU TETAP PADA MADRASAH DINIYAH
DESA SIRAU KECAMATAN KARANGMONCOL KEBUPATEN PURBALINGGA

KEPALA MADRASAH DINIYAH

Menimbang :   a. Bahwa untuk kelancaran jalannya Pendidikan dan Pengajaran pada   
    Madrasah Diniyah Desa Sirau Kecamatan Karangmoncol, maka 
                            dipandang perlu mengangkat guru tetap;
b. Bahwa yang namanya tersebut di bawah ini dipandang cakap dan
    mampu serta memenuhi syarat untuk di angkat menjadi guru tetap;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional:
2. Keputusan mentri Agama Nomor 75 tahun 1994;
3. Keputusan mentri Agama Nomor 373 Tahun 2002;
4. PP Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.

MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama           : Mengangkat saudara yang tersebut di bawah ini
        Nama                                 : K ABDUL ROSYAD
        Tempat tanggal lahir         : Purbalingga, 4  September 1971
        Pendidikan Terakhir          : SLTP
        Alamat                              : Sirau RT 23 RW 7
        Sebagai                              : Guru Tetap
        Terhitung mulai                 : 1 Juli  2008
Kedua             : Kepadanya diberikan honorarium dan bantuan lain sesuai dengan keadaan dan   
  kemampuan madrasah Diniyah Al Awaliyah Al Anwar Desa Sirau  Kecamatan  
  Karangmoncol Kabupaten Purbalingga;
Ketiga             : Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan  dalam keputusan ini, maka akan  
              ditinjau kembali dan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : sirau
Pada tanggal   :  1  Juli   2008
Kepala Madrasah




K. Abdul Rosyad
Temubsan Lepada Yth.:
  1. Kasi Pekapontren  Kandepag Purbalingga
  2. Pengurus Madrasah Diniyah Awaliyah Al  Anwar Desa Sirau
  3. Yang bersangkutan
  4. Pertinggal /arsip.
MADRASAH DINIYAH AWALIYAH “AL  ANWAR “
DUSUN KARANGGINTUNG DESA SIRAU, KARANGMONCOL,PURBALINGGA
NSM : __________________________
Jln. Sembir Karanggintung Desa Sirau Kec Karangmoncol Purbalingga 53355
phone 0818291404 / 085226562888


SURAT KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH DINIYAH
DESA SIRAU KECAMATAN KARANGMONCOL KEBUPATEN PURBALINGGA
Nomor : 06 / Kep./MDA.A/ X / 2008

TENTANG

PENGANGKATAN GURU TETAP PADA MADRASAH DINIYAH
DESA SIRAU KECAMATAN KARANGMONCOL KEBUPATEN PURBALINGGA

KEPALA MADRASAH DINIYAH

Menimbang :   a. Bahwa untuk kelancaran jalannya Pendidikan dan Pengajaran pada   
    Madrasah Diniyah Desa Sirau Kecamatan Karangmoncol, maka 
                            dipandang perlu mengangkat guru tetap;
b. Bahwa yang namanya tersebut di bawah ini dipandang cakap dan
    mampu serta memenuhi syarat untuk di angkat menjadi guru tetap;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional:
2. Keputusan mentri Agama Nomor 75 tahun 1994;
3. Keputusan mentri Agama Nomor 373 Tahun 2002;
4. PP Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.

MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama           : Mengangkat saudara yang tersebut di bawah ini
        Nama                                 : Sairan
        Tempat tanggal lahir         : Purbalingga, 8  Februari  1991
        Pendidikan Terakhir          : SLTA
        Alamat                              : Sirau RT 21 RW 7
        Sebagai                              : Guru Tetap
        Terhitung mulai                 : 1 Juli  2009
Kedua             : Kepadanya diberikan honorarium dan bantuan lain sesuai dengan keadaan dan   
  kemampuan madrasah Diniyah Al Awaliyah Al Anwar Desa Sirau  Kecamatan  
  Karangmoncol Kabupaten Purbalingga;
Ketiga             : Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan  dalam keputusan ini, maka akan  
              ditinjau kembali dan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : sirau
Pada tanggal   :  1  Juli   2009
Kepala Madrasah




K. Abdul Rosyad
Temubsan Lepada Yth.:
  1. Kasi Pekapontren  Kandepag Purbalingga
  2. Pengurus Madrasah Diniyah Awaliyah Al  Anwar Desa Sirau
  3. Yang bersangkutan
  4. Pertinggal /arsip.
MADRASAH DINIYAH AWALIYAH “AL  ANWAR “
DUSUN KARANGGINTUNG DESA SIRAU, KARANGMONCOL,PURBALINGGA
NSM : __________________________
Jln. Sembir Karanggintung Desa Sirau Kec Karangmoncol Purbalingga 53355
phone 0818291404 / 085226562888


SURAT KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH DINIYAH
DESA SIRAU KECAMATAN KARANGMONCOL KEBUPATEN PURBALINGGA
Nomor : 06 / Kep./MDA.A/ X / 2008

TENTANG

PENGANGKATAN GURU TETAP PADA MADRASAH DINIYAH
DESA SIRAU KECAMATAN KARANGMONCOL KEBUPATEN PURBALINGGA

KEPALA MADRASAH DINIYAH

Menimbang :   a. Bahwa untuk kelancaran jalannya Pendidikan dan Pengajaran pada   
    Madrasah Diniyah Desa Sirau Kecamatan Karangmoncol, maka 
                            dipandang perlu mengangkat guru tetap;
b. Bahwa yang namanya tersebut di bawah ini dipandang cakap dan
    mampu serta memenuhi syarat untuk di angkat menjadi guru tetap;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional:
2. Keputusan mentri Agama Nomor 75 tahun 1994;
3. Keputusan mentri Agama Nomor 373 Tahun 2002;
4. PP Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.

MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama           : Mengangkat saudara yang tersebut di bawah ini
        Nama                                 : WANTO AZIZ SETIAWAN
        Tempat tanggal lahir         : Purbalingga, 7 Februari 1984
        Pendidikan Terakhir          : SLTP
        Alamat                              : Sirau RT 22  RW 7
        Sebagai                              : Guru Tetap
        Terhitung mulai                 : 1 Juli  2008
Kedua             : Kepadanya diberikan honorarium dan bantuan lain sesuai dengan keadaan dan   
  kemampuan madrasah Diniyah Al Awaliyah Al Anwar Desa Sirau  Kecamatan  
  Karangmoncol Kabupaten Purbalingga;
Ketiga             : Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan  dalam keputusan ini, maka akan  
              ditinjau kembali dan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : sirau
Pada tanggal   :  1  Juli   2008
Kepala Madrasah




K. Abdul Rosyad
Temubsan Lepada Yth.:
1.      Kasi Pekapontren  Kandepag Purbalingga
2.      Pengurus Madrasah Diniyah Awaliyah Al  Anwar Desa Sirau
3.      Yang bersangkutan
4.      Pertinggal /arsip.
MADRASAH DINIYAH AWALIYAH “AL  ANWAR “
DUSUN KARANGGINTUNG DESA SIRAU, KARANGMONCOL,PURBALINGGA
NSM : __________________________
Jln. Sembir Karanggintung Desa Sirau Kec Karangmoncol Purbalingga 53355
phone 0818291404 / 085226562888


SURAT KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH DINIYAH
DESA SIRAU KECAMATAN KARANGMONCOL KEBUPATEN PURBALINGGA
Nomor : 06 / Kep./MDA.A/ X / 2008

TENTANG

PENGANGKATAN GURU TETAP PADA MADRASAH DINIYAH
DESA SIRAU KECAMATAN KARANGMONCOL KEBUPATEN PURBALINGGA

KEPALA MADRASAH DINIYAH

Menimbang :   a. Bahwa untuk kelancaran jalannya Pendidikan dan Pengajaran pada   
    Madrasah Diniyah Desa Sirau Kecamatan Karangmoncol, maka 
                            dipandang perlu mengangkat guru tetap;
b. Bahwa yang namanya tersebut di bawah ini dipandang cakap dan
    mampu serta memenuhi syarat untuk di angkat menjadi guru tetap;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional:
2. Keputusan mentri Agama Nomor 75 tahun 1994;
3. Keputusan mentri Agama Nomor 373 Tahun 2002;
4. PP Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.

MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama           : Mengangkat saudara yang tersebut di bawah ini
        Nama                                 : Hadi Siswoyo
        Tempat tanggal lahir         : Purbalingga, 14 Agustus 1971
        Pendidikan Terakhir          : S1
        Alamat                              : Sirau RT 21  RW 7
        Sebagai                              : Guru Tetap
        Terhitung mulai                 : 1 Juli  2008
Kedua             : Kepadanya diberikan honorarium dan bantuan lain sesuai dengan keadaan dan   
  kemampuan madrasah Diniyah Al Awaliyah Al Anwar Desa Sirau  Kecamatan  
  Karangmoncol Kabupaten Purbalingga;
Ketiga             : Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan  dalam keputusan ini, maka akan  
              ditinjau kembali dan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : sirau
Pada tanggal   :  1  Juli   2008
Kepala Madrasah




K. Abdul Rosyad
Temubsan Lepada Yth.:
1.      Kasi Pekapontren  Kandepag Purbalingga
2.      Pengurus Madrasah Diniyah Awaliyah Al  Anwar Desa Sirau
3.      Yang bersangkutan
4.      Pertinggal /arsip.
MADRASAH DINIYAH AWALIYAH “AL  ANWAR “
DUSUN KARANGGINTUNG DESA SIRAU, KARANGMONCOL,PURBALINGGA
NSM : __________________________
Jln. Sembir Karanggintung Desa Sirau Kec Karangmoncol Purbalingga 53355
phone 0818291404 / 085226562888


SURAT KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH DINIYAH
DESA SIRAU KECAMATAN KARANGMONCOL KEBUPATEN PURBALINGGA
Nomor : 06 / Kep./MDA.A/ X / 2008

TENTANG

PENGANGKATAN GURU TETAP PADA MADRASAH DINIYAH
DESA SIRAU KECAMATAN KARANGMONCOL KEBUPATEN PURBALINGGA

KEPALA MADRASAH DINIYAH

Menimbang :   a. Bahwa untuk kelancaran jalannya Pendidikan dan Pengajaran pada   
    Madrasah Diniyah Desa Sirau Kecamatan Karangmoncol, maka 
                            dipandang perlu mengangkat guru tetap;
b. Bahwa yang namanya tersebut di bawah ini dipandang cakap dan
    mampu serta memenuhi syarat untuk di angkat menjadi guru tetap;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional:
2. Keputusan mentri Agama Nomor 75 tahun 1994;
3. Keputusan mentri Agama Nomor 373 Tahun 2002;
4. PP Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.

MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama           : Mengangkat saudara yang tersebut di bawah ini
        Nama                                 : KUSMIN
        Tempat tanggal lahir         : Purbalingga, 7 Agustus 1988
        Pendidikan Terakhir          : SLTP
        Alamat                              : Sirau RT 22  RW 7
        Sebagai                              : Guru Tetap
        Terhitung mulai                 : 1 Juli  2008
Kedua             : Kepadanya diberikan honorarium dan bantuan lain sesuai dengan keadaan dan   
  kemampuan madrasah Diniyah Al Awaliyah Al Anwar Desa Sirau  Kecamatan  
  Karangmoncol Kabupaten Purbalingga;
Ketiga             : Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan  dalam keputusan ini, maka akan  
              ditinjau kembali dan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di : sirau
Pada tanggal   :  1  Juli   2008
Kepala Madrasah




K. Abdul Rosyad
Temubsan Lepada Yth.:
5.      Kasi Pekapontren  Kandepag Purbalingga
6.      Pengurus Madrasah Diniyah Awaliyah Al  Anwar Desa Sirau
7.      Yang bersangkutan
8.      Pertinggal /arsip.

No comments:

Post a Comment