MADRASAH DINIYAH AWALIYAH “AL ANWAR “
DUSUN KARANGGINTUNG DESA SIRAU, KARANGMONCOL,PURBALINGGA
NSM : __________________________
Jln. Sembir Karanggintung Desa Sirau Kec Karangmoncol Purbalingga 53355
phone 0818291404 / 085226562888
|
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH DINIYAH
DESA SIRAU KECAMATAN KARANGMONCOL KEBUPATEN PURBALINGGA
Nomor : 06 / Kep./MDA.A/ X / 2008
TENTANG
PENGANGKATAN GURU TETAP PADA MADRASAH DINIYAH
DESA SIRAU KECAMATAN KARANGMONCOL KEBUPATEN PURBALINGGA
KEPALA MADRASAH DINIYAH
Menimbang : a. Bahwa untuk kelancaran jalannya Pendidikan dan Pengajaran pada
Madrasah Diniyah Desa Sirau Kecamatan Karangmoncol, maka
dipandang perlu mengangkat guru tetap;
b. Bahwa yang namanya tersebut di bawah ini dipandang cakap dan
mampu serta memenuhi syarat untuk di angkat menjadi guru tetap;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional:
2. Keputusan mentri Agama Nomor 75 tahun 1994;
3. Keputusan mentri Agama Nomor 373 Tahun 2002;
4. PP Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan
Keagamaan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama : Mengangkat saudara yang tersebut di bawah ini
– Nama : ROSIIN
– Tempat tanggal lahir : Purbalingga, 23 Maret 1988
– Pendidikan Terakhir : SLTP
– Alamat : Sirau RT 23 RW 7
– Sebagai : Guru Tetap
– Terhitung mulai : 1 Oktober 2008
Kedua : Kepadanya diberikan honorarium dan bantuan lain sesuai dengan keadaan dan
kemampuan madrasah Diniyah Al Awaliyah Al Anwar Desa Sirau Kecamatan
Karangmoncol Kabupaten Purbalingga;
Ketiga : Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan
ditinjau kembali dan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : sirau
Pada tanggal : 1 Juli 2008
Kepala Madrasah
K. Abdul Rosyad
Temubsan Lepada Yth.:
- Kasi Pekapontren Kandepag Purbalingga
- Pengurus Madrasah Diniyah Awaliyah Al Anwar Desa Sirau
- Yang bersangkutan
- Pertinggal /arsip.
MADRASAH DINIYAH AWALIYAH “AL ANWAR “
DUSUN KARANGGINTUNG DESA SIRAU, KARANGMONCOL,PURBALINGGA
NSM : __________________________
Jln. Sembir Karanggintung Desa Sirau Kec Karangmoncol Purbalingga 53355
phone 0818291404 / 085226562888
|
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH DINIYAH
DESA SIRAU KECAMATAN KARANGMONCOL KEBUPATEN PURBALINGGA
Nomor : 06 / Kep./MDA.A/ X / 2008
TENTANG
PENGANGKATAN GURU TETAP PADA MADRASAH DINIYAH
DESA SIRAU KECAMATAN KARANGMONCOL KEBUPATEN PURBALINGGA
KEPALA MADRASAH DINIYAH
Menimbang : a. Bahwa untuk kelancaran jalannya Pendidikan dan Pengajaran pada
Madrasah Diniyah Desa Sirau Kecamatan Karangmoncol, maka
dipandang perlu mengangkat guru tetap;
b. Bahwa yang namanya tersebut di bawah ini dipandang cakap dan
mampu serta memenuhi syarat untuk di angkat menjadi guru tetap;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional:
2. Keputusan mentri Agama Nomor 75 tahun 1994;
3. Keputusan mentri Agama Nomor 373 Tahun 2002;
4. PP Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama : Mengangkat saudara yang tersebut di bawah ini
– Nama : M DAKHIRIN
– Tempat tanggal lahir : Purbalingga, 20 Oktober 1986
– Pendidikan Terakhir : SLTP
– Alamat : Sirau RT 23 RW 7
– Sebagai : Guru Tetap
– Terhitung mulai : 1 Oktober 2008
Kedua : Kepadanya diberikan honorarium dan bantuan lain sesuai dengan keadaan dan
kemampuan madrasah Diniyah Al Awaliyah Al Anwar Desa Sirau Kecamatan
Karangmoncol Kabupaten Purbalingga;
Ketiga : Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan
ditinjau kembali dan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : sirau
Pada tanggal : 1 Juli 2008
Kepala Madrasah
K. Abdul Rosyad
Temubsan Lepada Yth.:
- Kasi Pekapontren Kandepag Purbalingga
- Pengurus Madrasah Diniyah Awaliyah Al Anwar Desa Sirau
- Yang bersangkutan
- Pertinggal /arsip.
MADRASAH DINIYAH AWALIYAH “AL ANWAR “
DUSUN KARANGGINTUNG DESA SIRAU, KARANGMONCOL,PURBALINGGA
NSM : __________________________
Jln. Sembir Karanggintung Desa Sirau Kec Karangmoncol Purbalingga 53355
phone 0818291404 / 085226562888
|
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH DINIYAH
DESA SIRAU KECAMATAN KARANGMONCOL KEBUPATEN PURBALINGGA
Nomor : 06 / Kep./MDA.A/ X / 2008
TENTANG
PENGANGKATAN GURU TETAP PADA MADRASAH DINIYAH
DESA SIRAU KECAMATAN KARANGMONCOL KEBUPATEN PURBALINGGA
KEPALA MADRASAH DINIYAH
Menimbang : a. Bahwa untuk kelancaran jalannya Pendidikan dan Pengajaran pada
Madrasah Diniyah Desa Sirau Kecamatan Karangmoncol, maka
dipandang perlu mengangkat guru tetap;
b. Bahwa yang namanya tersebut di bawah ini dipandang cakap dan
mampu serta memenuhi syarat untuk di angkat menjadi guru tetap;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional:
2. Keputusan mentri Agama Nomor 75 tahun 1994;
3. Keputusan mentri Agama Nomor 373 Tahun 2002;
4. PP Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan :
Pertama : Mengangkat saudara yang tersebut di bawah ini
– Nama : WAHIDIN HASAN
– Tempat tanggal lahir : Purbalingga, 1 Juli 1963
– Pendidikan Terakhir : SLTP
– Alamat : Sirau RT 23 RW 7
– Sebagai : Guru Tetap
– Terhitung mulai : 1 Juli 2008
Kedua : Kepadanya diberikan honorarium dan bantuan lain sesuai dengan keadaan dan
kemampuan madrasah Diniyah Al Awaliyah Al Anwar Desa Sirau Kecamatan
Karangmoncol Kabupaten Purbalingga;
Ketiga : Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan
ditinjau kembali dan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : sirau
Pada tanggal : 1 Juli 2008
Kepala Madrasah
K. Abdul Rosyad
Temubsan Lepada Yth.:
- Kasi Pekapontren Kandepag Purbalingga
- Pengurus Madrasah Diniyah Awaliyah Al Anwar Desa Sirau
- Yang bersangkutan
- Pertinggal /arsip.
MADRASAH DINIYAH AWALIYAH “AL ANWAR “
DUSUN KARANGGINTUNG DESA SIRAU, KARANGMONCOL,PURBALINGGA
NSM : __________________________
Jln. Sembir Karanggintung Desa Sirau Kec Karangmoncol Purbalingga 53355
phone 0818291404 / 085226562888
|
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH DINIYAH
DESA SIRAU KECAMATAN KARANGMONCOL KEBUPATEN PURBALINGGA
Nomor : 06 / Kep./MDA.A/ X / 2008
TENTANG
PENGANGKATAN GURU TETAP PADA MADRASAH DINIYAH
DESA SIRAU KECAMATAN KARANGMONCOL KEBUPATEN PURBALINGGA
KEPALA MADRASAH DINIYAH
Menimbang : a. Bahwa untuk kelancaran jalannya Pendidikan dan Pengajaran pada
Madrasah Diniyah Desa Sirau Kecamatan Karangmoncol, maka
dipandang perlu mengangkat guru tetap;
b. Bahwa yang namanya tersebut di bawah ini dipandang cakap dan
mampu serta memenuhi syarat untuk di angkat menjadi guru tetap;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional:
2. Keputusan mentri Agama Nomor 75 tahun 1994;
3. Keputusan mentri Agama Nomor 373 Tahun 2002;
4. PP Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama : Mengangkat saudara yang tersebut di bawah ini
– Nama : HAFIDIN
– Tempat tanggal lahir : Purbalingga, 4 Februari 1985
– Pendidikan Terakhir : SLTP
– Alamat : Sirau RT 23 RW 7
– Sebagai : Guru Tetap
– Terhitung mulai : 1 Juli 2008
Kedua : Kepadanya diberikan honorarium dan bantuan lain sesuai dengan keadaan dan
kemampuan madrasah Diniyah Al Awaliyah Al Anwar Desa Sirau Kecamatan
Karangmoncol Kabupaten Purbalingga;
Ketiga : Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan
ditinjau kembali dan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : sirau
Pada tanggal : 1 Juli 2008
Kepala Madrasah
K. Abdul Rosyad
Temubsan Lepada Yth.:
- Kasi Pekapontren Kandepag Purbalingga
- Pengurus Madrasah Diniyah Awaliyah Al Anwar Desa Sirau
- Yang bersangkutan
- Pertinggal /arsip.
MADRASAH DINIYAH AWALIYAH “AL ANWAR “
DUSUN KARANGGINTUNG DESA SIRAU, KARANGMONCOL,PURBALINGGA
NSM : __________________________
Jln. Sembir Karanggintung Desa Sirau Kec Karangmoncol Purbalingga 53355
phone 0818291404 / 085226562888
|
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH DINIYAH
DESA SIRAU KECAMATAN KARANGMONCOL KEBUPATEN PURBALINGGA
Nomor : 06 / Kep./MDA.A/ X / 2008
TENTANG
PENGANGKATAN GURU TETAP PADA MADRASAH DINIYAH
DESA SIRAU KECAMATAN KARANGMONCOL KEBUPATEN PURBALINGGA
KEPALA MADRASAH DINIYAH
Menimbang : a. Bahwa untuk kelancaran jalannya Pendidikan dan Pengajaran pada
Madrasah Diniyah Desa Sirau Kecamatan Karangmoncol, maka
dipandang perlu mengangkat guru tetap;
b. Bahwa yang namanya tersebut di bawah ini dipandang cakap dan
mampu serta memenuhi syarat untuk di angkat menjadi guru tetap;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional:
2. Keputusan mentri Agama Nomor 75 tahun 1994;
3. Keputusan mentri Agama Nomor 373 Tahun 2002;
4. PP Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama : Mengangkat saudara yang tersebut di bawah ini
– Nama : JURID
– Tempat tanggal lahir : Purbalingga, 19 Juli 1990
– Pendidikan Terakhir : SLTP
– Alamat : Sirau RT 23 RW 7
– Sebagai : Guru Tetap
– Terhitung mulai : 1 Juli 2008
Kedua : Kepadanya diberikan honorarium dan bantuan lain sesuai dengan keadaan dan
kemampuan madrasah Diniyah Al Awaliyah Al Anwar Desa Sirau Kecamatan
Karangmoncol Kabupaten Purbalingga;
Ketiga : Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan
ditinjau kembali dan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : sirau
Pada tanggal : 1 Juli 2008
Kepala Madrasah
K. Abdul Rosyad
Temubsan Lepada Yth.:
- Kasi Pekapontren Kandepag Purbalingga
- Pengurus Madrasah Diniyah Awaliyah Al Anwar Desa Sirau
- Yang bersangkutan
- Pertinggal /arsip.
MADRASAH DINIYAH AWALIYAH “AL ANWAR “
DUSUN KARANGGINTUNG DESA SIRAU, KARANGMONCOL,PURBALINGGA
NSM : __________________________
Jln. Sembir Karanggintung Desa Sirau Kec Karangmoncol Purbalingga 53355
phone 0818291404 / 085226562888
|
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH DINIYAH
DESA SIRAU KECAMATAN KARANGMONCOL KEBUPATEN PURBALINGGA
Nomor : 06 / Kep./MDA.A/ X / 2008
TENTANG
PENGANGKATAN GURU TETAP PADA MADRASAH DINIYAH
DESA SIRAU KECAMATAN KARANGMONCOL KEBUPATEN PURBALINGGA
KEPALA MADRASAH DINIYAH
Menimbang : a. Bahwa untuk kelancaran jalannya Pendidikan dan Pengajaran pada
Madrasah Diniyah Desa Sirau Kecamatan Karangmoncol, maka
dipandang perlu mengangkat guru tetap;
b. Bahwa yang namanya tersebut di bawah ini dipandang cakap dan
mampu serta memenuhi syarat untuk di angkat menjadi guru tetap;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional:
2. Keputusan mentri Agama Nomor 75 tahun 1994;
3. Keputusan mentri Agama Nomor 373 Tahun 2002;
4. PP Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama : Mengangkat saudara yang tersebut di bawah ini
– Nama : TARYITI
– Tempat tanggal lahir : Purbalingga, 16 Mei 1990
– Pendidikan Terakhir : SD
– Alamat : Sirau RT 23 RW 7
– Sebagai : Guru Tetap
– Terhitung mulai : 1 Juli 2008
Kedua : Kepadanya diberikan honorarium dan bantuan lain sesuai dengan keadaan dan
kemampuan madrasah Diniyah Al Awaliyah Al Anwar Desa Sirau Kecamatan
Karangmoncol Kabupaten Purbalingga;
Ketiga : Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan
ditinjau kembali dan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : sirau
Pada tanggal : 1 Juli 2008
Kepala Madrasah
K. Abdul Rosyad
Temubsan Lepada Yth.:
- Kasi Pekapontren Kandepag Purbalingga
2. Pengurus Madrasah Diniyah Awaliyah Al Anwar Desa Sirau
- Yang bersangkutan
- Pertinggal /arsip.
MADRASAH DINIYAH AWALIYAH “AL ANWAR “
DUSUN KARANGGINTUNG DESA SIRAU, KARANGMONCOL,PURBALINGGA
NSM : __________________________
Jln. Sembir Karanggintung Desa Sirau Kec Karangmoncol Purbalingga 53355
phone 0818291404 / 085226562888
|
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH DINIYAH
DESA SIRAU KECAMATAN KARANGMONCOL KEBUPATEN PURBALINGGA
Nomor : 06 / Kep./MDA.A/ X / 2008
TENTANG
PENGANGKATAN GURU TETAP PADA MADRASAH DINIYAH
DESA SIRAU KECAMATAN KARANGMONCOL KEBUPATEN PURBALINGGA
KEPALA MADRASAH DINIYAH
Menimbang : a. Bahwa untuk kelancaran jalannya Pendidikan dan Pengajaran pada
Madrasah Diniyah Desa Sirau Kecamatan Karangmoncol, maka
dipandang perlu mengangkat guru tetap;
b. Bahwa yang namanya tersebut di bawah ini dipandang cakap dan
mampu serta memenuhi syarat untuk di angkat menjadi guru tetap;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional:
2. Keputusan mentri Agama Nomor 75 tahun 1994;
3. Keputusan mentri Agama Nomor 373 Tahun 2002;
4. PP Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama : Mengangkat saudara yang tersebut di bawah ini
– Nama : K ABDUL ROSYAD
– Tempat tanggal lahir : Purbalingga, 4 September 1971
– Pendidikan Terakhir : SLTP
– Alamat : Sirau RT 23 RW 7
– Sebagai : Guru Tetap
– Terhitung mulai : 1 Juli 2008
Kedua : Kepadanya diberikan honorarium dan bantuan lain sesuai dengan keadaan dan
kemampuan madrasah Diniyah Al Awaliyah Al Anwar Desa Sirau Kecamatan
Karangmoncol Kabupaten Purbalingga;
Ketiga : Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan
ditinjau kembali dan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : sirau
Pada tanggal : 1 Juli 2008
Kepala Madrasah
K. Abdul Rosyad
Temubsan Lepada Yth.:
- Kasi Pekapontren Kandepag Purbalingga
- Pengurus Madrasah Diniyah Awaliyah Al Anwar Desa Sirau
- Yang bersangkutan
- Pertinggal /arsip.
MADRASAH DINIYAH AWALIYAH “AL ANWAR “
DUSUN KARANGGINTUNG DESA SIRAU, KARANGMONCOL,PURBALINGGA
NSM : __________________________
Jln. Sembir Karanggintung Desa Sirau Kec Karangmoncol Purbalingga 53355
phone 0818291404 / 085226562888
|
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH DINIYAH
DESA SIRAU KECAMATAN KARANGMONCOL KEBUPATEN PURBALINGGA
Nomor : 06 / Kep./MDA.A/ X / 2008
TENTANG
PENGANGKATAN GURU TETAP PADA MADRASAH DINIYAH
DESA SIRAU KECAMATAN KARANGMONCOL KEBUPATEN PURBALINGGA
KEPALA MADRASAH DINIYAH
Menimbang : a. Bahwa untuk kelancaran jalannya Pendidikan dan Pengajaran pada
Madrasah Diniyah Desa Sirau Kecamatan Karangmoncol, maka
dipandang perlu mengangkat guru tetap;
b. Bahwa yang namanya tersebut di bawah ini dipandang cakap dan
mampu serta memenuhi syarat untuk di angkat menjadi guru tetap;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional:
2. Keputusan mentri Agama Nomor 75 tahun 1994;
3. Keputusan mentri Agama Nomor 373 Tahun 2002;
4. PP Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama : Mengangkat saudara yang tersebut di bawah ini
– Nama : Sairan
– Tempat tanggal lahir : Purbalingga, 8 Februari 1991
– Pendidikan Terakhir : SLTA
– Alamat : Sirau RT 21 RW 7
– Sebagai : Guru Tetap
– Terhitung mulai : 1 Juli 2009
Kedua : Kepadanya diberikan honorarium dan bantuan lain sesuai dengan keadaan dan
kemampuan madrasah Diniyah Al Awaliyah Al Anwar Desa Sirau Kecamatan
Karangmoncol Kabupaten Purbalingga;
Ketiga : Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan
ditinjau kembali dan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : sirau
Pada tanggal : 1 Juli 2009
Kepala Madrasah
K. Abdul Rosyad
Temubsan Lepada Yth.:
- Kasi Pekapontren Kandepag Purbalingga
- Pengurus Madrasah Diniyah Awaliyah Al Anwar Desa Sirau
- Yang bersangkutan
- Pertinggal /arsip.
MADRASAH DINIYAH AWALIYAH “AL ANWAR “
DUSUN KARANGGINTUNG DESA SIRAU, KARANGMONCOL,PURBALINGGA
NSM : __________________________
Jln. Sembir Karanggintung Desa Sirau Kec Karangmoncol Purbalingga 53355
phone 0818291404 / 085226562888
|
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH DINIYAH
DESA SIRAU KECAMATAN KARANGMONCOL KEBUPATEN PURBALINGGA
Nomor : 06 / Kep./MDA.A/ X / 2008
TENTANG
PENGANGKATAN GURU TETAP PADA MADRASAH DINIYAH
DESA SIRAU KECAMATAN KARANGMONCOL KEBUPATEN PURBALINGGA
KEPALA MADRASAH DINIYAH
Menimbang : a. Bahwa untuk kelancaran jalannya Pendidikan dan Pengajaran pada
Madrasah Diniyah Desa Sirau Kecamatan Karangmoncol, maka
dipandang perlu mengangkat guru tetap;
b. Bahwa yang namanya tersebut di bawah ini dipandang cakap dan
mampu serta memenuhi syarat untuk di angkat menjadi guru tetap;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional:
2. Keputusan mentri Agama Nomor 75 tahun 1994;
3. Keputusan mentri Agama Nomor 373 Tahun 2002;
4. PP Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama : Mengangkat saudara yang tersebut di bawah ini
– Nama : WANTO AZIZ SETIAWAN
– Tempat tanggal lahir : Purbalingga, 7 Februari 1984
– Pendidikan Terakhir : SLTP
– Alamat : Sirau RT 22 RW 7
– Sebagai : Guru Tetap
– Terhitung mulai : 1 Juli 2008
Kedua : Kepadanya diberikan honorarium dan bantuan lain sesuai dengan keadaan dan
kemampuan madrasah Diniyah Al Awaliyah Al Anwar Desa Sirau Kecamatan
Karangmoncol Kabupaten Purbalingga;
Ketiga : Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan
ditinjau kembali dan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : sirau
Pada tanggal : 1 Juli 2008
Kepala Madrasah
K. Abdul Rosyad
Temubsan Lepada Yth.:
1. Kasi Pekapontren Kandepag Purbalingga
2. Pengurus Madrasah Diniyah Awaliyah Al Anwar Desa Sirau
3. Yang bersangkutan
4. Pertinggal /arsip.
MADRASAH DINIYAH AWALIYAH “AL ANWAR “
DUSUN KARANGGINTUNG DESA SIRAU, KARANGMONCOL,PURBALINGGA
NSM : __________________________
Jln. Sembir Karanggintung Desa Sirau Kec Karangmoncol Purbalingga 53355
phone 0818291404 / 085226562888
|
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH DINIYAH
DESA SIRAU KECAMATAN KARANGMONCOL KEBUPATEN PURBALINGGA
Nomor : 06 / Kep./MDA.A/ X / 2008
TENTANG
PENGANGKATAN GURU TETAP PADA MADRASAH DINIYAH
DESA SIRAU KECAMATAN KARANGMONCOL KEBUPATEN PURBALINGGA
KEPALA MADRASAH DINIYAH
Menimbang : a. Bahwa untuk kelancaran jalannya Pendidikan dan Pengajaran pada
Madrasah Diniyah Desa Sirau Kecamatan Karangmoncol, maka
dipandang perlu mengangkat guru tetap;
b. Bahwa yang namanya tersebut di bawah ini dipandang cakap dan
mampu serta memenuhi syarat untuk di angkat menjadi guru tetap;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional:
2. Keputusan mentri Agama Nomor 75 tahun 1994;
3. Keputusan mentri Agama Nomor 373 Tahun 2002;
4. PP Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama : Mengangkat saudara yang tersebut di bawah ini
– Nama : Hadi Siswoyo
– Tempat tanggal lahir : Purbalingga, 14 Agustus 1971
– Pendidikan Terakhir : S1
– Alamat : Sirau RT 21 RW 7
– Sebagai : Guru Tetap
– Terhitung mulai : 1 Juli 2008
Kedua : Kepadanya diberikan honorarium dan bantuan lain sesuai dengan keadaan dan
kemampuan madrasah Diniyah Al Awaliyah Al Anwar Desa Sirau Kecamatan
Karangmoncol Kabupaten Purbalingga;
Ketiga : Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan
ditinjau kembali dan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : sirau
Pada tanggal : 1 Juli 2008
Kepala Madrasah
K. Abdul Rosyad
Temubsan Lepada Yth.:
1. Kasi Pekapontren Kandepag Purbalingga
2. Pengurus Madrasah Diniyah Awaliyah Al Anwar Desa Sirau
3. Yang bersangkutan
4. Pertinggal /arsip.
MADRASAH DINIYAH AWALIYAH “AL ANWAR “
DUSUN KARANGGINTUNG DESA SIRAU, KARANGMONCOL,PURBALINGGA
NSM : __________________________
Jln. Sembir Karanggintung Desa Sirau Kec Karangmoncol Purbalingga 53355
phone 0818291404 / 085226562888
|
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA MADRASAH DINIYAH
DESA SIRAU KECAMATAN KARANGMONCOL KEBUPATEN PURBALINGGA
Nomor : 06 / Kep./MDA.A/ X / 2008
TENTANG
PENGANGKATAN GURU TETAP PADA MADRASAH DINIYAH
DESA SIRAU KECAMATAN KARANGMONCOL KEBUPATEN PURBALINGGA
KEPALA MADRASAH DINIYAH
Menimbang : a. Bahwa untuk kelancaran jalannya Pendidikan dan Pengajaran pada
Madrasah Diniyah Desa Sirau Kecamatan Karangmoncol, maka
dipandang perlu mengangkat guru tetap;
b. Bahwa yang namanya tersebut di bawah ini dipandang cakap dan
mampu serta memenuhi syarat untuk di angkat menjadi guru tetap;
Mengingat :
1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional:
2. Keputusan mentri Agama Nomor 75 tahun 1994;
3. Keputusan mentri Agama Nomor 373 Tahun 2002;
4. PP Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Pertama : Mengangkat saudara yang tersebut di bawah ini
– Nama : KUSMIN
– Tempat tanggal lahir : Purbalingga, 7 Agustus 1988
– Pendidikan Terakhir : SLTP
– Alamat : Sirau RT 22 RW 7
– Sebagai : Guru Tetap
– Terhitung mulai : 1 Juli 2008
Kedua : Kepadanya diberikan honorarium dan bantuan lain sesuai dengan keadaan dan
kemampuan madrasah Diniyah Al Awaliyah Al Anwar Desa Sirau Kecamatan
Karangmoncol Kabupaten Purbalingga;
Ketiga : Apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini, maka akan
ditinjau kembali dan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : sirau
Pada tanggal : 1 Juli 2008
Kepala Madrasah
K. Abdul Rosyad
Temubsan Lepada Yth.:
5. Kasi Pekapontren Kandepag Purbalingga
6. Pengurus Madrasah Diniyah Awaliyah Al Anwar Desa Sirau
7. Yang bersangkutan
8. Pertinggal /arsip.
No comments:
Post a Comment